Bailout pada Bank Century  

Rabu, 28 Oktober 2009

      Bank Century, yang merupakan marger dari Bank CIC, Bank Pikko, serta Danpac, nama bank ini sudah tidak asing lagi di telinga kalangan para pengamat ekomoni, masyarakat dan birokrasi pemerintahan dan juga para anggota parlemen yang duduk di komisi XI DPR. Satu tahun belakang ini kasus Bailout ( dana penyertaan ) pada Bank Century sedang menjadi perdebatan di kalangan birokrasi pemerintahn kita. Dalam hal penanganan Bank Century masih banyak menyimpan pertanyaan – pertanyaan. Misalnya apakah betul Bank Century akan berdampak sistematis apabila tidak di selamatkan dan masih banyak lagi pertanyaan yang belum terungkap .
     Kasus yang terjadi pada Bank Century ini membuktikan bahwa lemahnya pengawasan perbankan di Negara kita Indonesia, oleh Bank Indonesia ( BI ) sebagai bank sentral terhadap bank – bank umum. Boediono menjelaskan bahwa “ Bank tersebut tidak dapat ikut serta dalam kliring karena pada hari kamis ( 13/11/2008 ) “ hal ini karena teknis yakni keterlambatan penyetoran Prefund ( pendanaan awal yang wajib disetorkan ke Bank Indonesia sebelum kliring ). Namun sekarng bank tersebut sudah dapat beropersi kembali.
      Setelah dua minggu kasus kalah kliring tersebut terjadi, tiba – tiba berita menakutkan muncul yaitu Bank Century di abmilalih oleh pemerintah, melalaui LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ), karena apa yang terjadi bank tersebut dapat berdampak sistematik. Setelah diambil alih oleh LPS Mentri Keuangan yang juga ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan ( KSSK ) menuturkan bahwa LPS telah menyuntik dana kepada Bank Century sebanyak emapat kali yang mana suntikan pertama pada tanggal 21 november 2008 sebesar Rp 2,77 Triliun. Suntikan kedua dilakukan pada 8 Desemeber 2008 Rp 2,20 Triliun, pada 3 Februari 2009 senilai Rp 1,15 Triliun dan pada tanggaul 21 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar. Dengan begitu total dari penyertaan yang diberikan LPS terhadap Bank Century sebesar Rp 6,7 Triliun. Sontak para anggota DPR kaget sebab yang mereka ketahui bahwa dana yang di suntik hanya Rp 1,3 Triliun, namun realisasi nya lebih besar.
      Selain dari dana penyertaan yang diberikan oleh LPS, sebab lain Bank Century tidak di tutp karena kabarnya ada nasabah besar ayng dilindungi. Kabaranya nasabah tersebut memiliki dana sekitar Rp 1 hingga 2 triliun rupiah. Nasabah tersebut antara lain adalah Budi Sampoerna yaitu pamannya Putera Sampoerna ( mantan pemilik PT H.M Sampoerna ) ayng disinyalir memliki dana sebesar Rp 1,8 Triliun.
        Disisi lain mantan Wapres ( Jusuf Kalla ) berkomentar bahwa “ Bank Century itu bukan karena masalah krisis melainkan masalah perampokan, kriminal. Karena pengendali bank merampok dana bank nya sendiri dengan segala cara termasuk obligasi bodong. Mantan wapres mengatakan bahwa pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular serta direksi dari bank Century harus di tangkap dan dihukum. Dan kini Robert Tantular sudah di vonis penjara empat tahun serta denda Rp 50 miliar oleh pengadilan negeri Jakarta, vanis ini jauh lebih rendah disbanding dengan tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara( 10/9/2009). Selain Robert mantan direktur utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim juga divonis selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Terssngka lainnya adalah Hesman Al Waraq Talaat dan Rafat Ali Rizvi, dua pemegang saham ini juga dipersangkakan dalam tidak pidana pencucian yang.

AddThis Social Bookmark Button


 

Design by Blogger Buster | Distributed by Blogging Tips