8 KAP yang dibekukan oleh Menrti Keuangan  

Rabu, 07 Oktober 2009

Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8 Akunatan Publik ( AP ) dan Kantor Akuntan Publik ( KAP ) tersebut adalah :
1. AP Drs Basyiruddin Nur
2. AP Drs Hans Burhanuddin Makarao
3. AP Drs Dadi Muchidin
4. KAP Drs Dadi Muchidin
5. KAP Matias Zakaria
6. KAP Drs Soejono
7.KAP Drs Adbul Azis B.
8. KAP Drs. M. Isjawara


Dari delapan KAP dan AP tersebut memiliki masalah yang berbeda - beda di antara nya adalah :
     AP Drs Basyiruddin  Nur dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing ( SA ) - Standar Profesional Akuntan Publik ( SPAP ) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip pada tahun 2007. yang berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap  laporan Auditor Independen.
     AP Drs Hans Burhanuddin Makaroa yang bersangkutan dikenakan sanksi  pembekuan karena belum sepenuhnya memeatuhi SA / SPAP  dalam pelaksanaan aduit umum pada laporan keuangan PT Samcon Tahun 2008.
    AP & KAP Drs Dadi Muchidin dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAPdibekukan karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
    KAP Matias Zakaria dibekukan karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
    Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs Soejono. KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran dan tidak menyampaikan laporan tahunan KAP takwin 2005 hingga 2008.
    KAP Drs Abdul Aziz  B.sudah mendaptkan perinfatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan. dan KAP tersebut masih melakukan pelanggaran tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005,2007,2008.
    KAP Drs M. Isjwara sama seperti masalah KAP yang sebelumnya sudah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan samapi sekarang, isjwara masih melakukan pelanggaran berikut yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007,2008.


AddThis Social Bookmark Button


 

Design by Blogger Buster | Distributed by Blogging Tips